Analisis Isu Monopoli oleh PT PDAM terhadap Industri Air dan Perekonomian di Indonesia
“Analisis
Isu Monopoli oleh PT PDAM terhadap Industri Air dan Perekonomian di Indonesia”
Muhammad Naufal Ilyan Thoriq
(30402300164)
Prodi S-1 manajemen Fakultas
Ekonomi
Universitas Islam Sultan Agung
Mata Kuliah : Hukum Bisnis dan
Pajak
Dosen Pengampu : Farikha Amilahaq,
SST., MM
Pendahuluan
Air
merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa tergantikan dalam kehidupan manusia,
dan ketersediaannya menjadi isu strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial
di Indonesia. PT Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai penyedia air
bersih, memegang peran penting dalam mendistribusikan air bersih kepada
masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Di banyak wilayah, PDAM menjadi
satu-satunya penyedia air yang memiliki akses ke sumber daya air bersih, yang
secara efektif menempatkan perusahaan ini dalam posisi monopoli di pasar.
Monopoli tersebut memberi PDAM keleluasaan dalam mengatur harga dan
ketersediaan air tanpa banyak persaingan, sehingga potensi dampaknya terhadap
konsumen dan perekonomian daerah sangat besar (Suwandi & Santoso, 2020).
Meskipun
monopoli oleh PDAM sering dianggap perlu untuk memastikan keberlanjutan layanan
publik, kondisi ini menimbulkan perdebatan terkait dampak ekonominya, baik bagi
konsumen maupun bagi sektor industri yang memerlukan pasokan air besar, seperti
industri makanan dan minuman. Dengan tidak adanya kompetitor, PDAM memiliki
keleluasaan untuk mengatur tarif air yang mungkin memberatkan konsumen dan
menghambat persaingan bisnis. Selain itu, dalam perspektif hukum, posisi
monopoli PDAM dapat bertentangan dengan peraturan anti-monopoli dan kebijakan
fair trade yang diterapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, esai ini akan
menganalisis isu monopoli yang dilakukan oleh PT PDAM dari perspektif bisnis
dan hukum untuk memahami dampak serta solusi yang mungkin diterapkan.
Kasus
yang Diangkat
Kasus
yang dibahas dalam esai ini adalah monopoli distribusi air oleh PDAM di
sejumlah wilayah di Indonesia, di mana perusahaan ini bertindak sebagai
penyedia tunggal air bersih untuk masyarakat. Monopoli ini memberikan PDAM
wewenang penuh untuk mengatur harga dan kualitas air tanpa adanya persaingan.
Berdasarkan laporan KPPU (2021), beberapa PDAM juga tercatat mengalami
peningkatan harga yang tidak berbanding lurus dengan kualitas layanan.
Akibatnya, masyarakat dan industri kecil yang memerlukan air bersih sebagai
bahan baku utama mengalami beban biaya yang tinggi. (Santoso & Prabowo,
2022).
Analisa
Perspektif Bisnis
Dalam
perspektif bisnis, monopoli yang dilakukan oleh PDAM memiliki dampak signifikan
terhadap pasar dan perekonomian daerah. Ketiadaan persaingan mengurangi
insentif PDAM untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan (Situmorang,
2019). Selain itu, tarif air yang tinggi juga berdampak pada sektor industri,
khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengandalkan air sebagai
input produksi. UMKM sering kali kesulitan untuk bersaing karena tingginya
biaya operasional, yang pada gilirannya membatasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut riset oleh Lembaga Penelitian Ekonomi Universitas Indonesia (2022),
monopoli PDAM berdampak negatif pada penciptaan lapangan kerja di sektor
industri air, karena peluang investasi terbatas akibat minimnya persaingan. (Santoso
& Prabowo, 2022).
Analisa
Perspektif Hukum
Dari
sisi hukum, monopoli PDAM menimbulkan perdebatan terkait implementasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi ini melarang perusahaan yang memiliki
posisi dominan untuk menyalahgunakan kekuatannya guna menghalangi persaingan
sehat. KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha juga mengawasi praktik
monopoli oleh PDAM, meskipun sering terbentur dengan argumen bahwa PDAM adalah
entitas publik yang berfokus pada layanan dasar (Wardani, 2021). Beberapa studi
juga mengusulkan bahwa pemerintah dapat mendorong kemitraan dengan perusahaan
swasta untuk menciptakan persaingan sehat dalam industri air. (Santoso &
Prabowo, 2022).
Kesimpulan
Monopoli
yang dilakukan oleh PDAM memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian dan
masyarakat. Dari perspektif bisnis, monopoli ini mempengaruhi harga, kualitas,
dan ketersediaan air yang pada gilirannya berdampak pada industri dan UMKM.
Dari sisi hukum, posisi monopoli PDAM perlu diatur dan diawasi untuk memastikan
bahwa prinsip-prinsip persaingan yang adil dapat diterapkan. Dengan mendorong
kemitraan strategis antara PDAM dan perusahaan swasta, diharapkan dapat
tercipta persaingan yang sehat dan layanan yang lebih efisien. Kebijakan ini
dapat membantu menciptakan sistem distribusi air yang lebih adil dan
berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Daftar
Pustaka
1.
KPPU.
(2021). Laporan Tahunan KPPU. Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
2.
Lembaga
Penelitian Ekonomi Universitas Indonesia. (2022). Dampak Monopoli Terhadap
Ekonomi Daerah. Universitas Indonesia, Depok.
3.
Santoso,
B., & Prabowo, R. (2022). Kolaborasi Sektor Publik dan Swasta dalam
Penyediaan Air Bersih. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 10(3), 210-225.
4.
Situmorang,
T. (2019). Efisiensi Layanan PDAM dalam Perspektif Bisnis. Jurnal
Manajemen Bisnis, 15(2), 130-145.
5.
Suwandi,
A., & Santoso, H. (2020). Dampak Monopoli pada Harga dan Kualitas Air
Bersih. Jurnal Sosial dan Ekonomi, 8(4), 345-356.
Komentar
Posting Komentar