Analisis Isu Monopoli oleh PT PDAM terhadap Industri Air dan Perekonomian di Indonesia

 

“Analisis Isu Monopoli oleh PT PDAM terhadap Industri Air dan Perekonomian di Indonesia”

 

Muhammad Naufal Ilyan Thoriq (30402300164)

Prodi S-1 manajemen Fakultas Ekonomi

Universitas Islam Sultan Agung

Mata Kuliah : Hukum Bisnis dan Pajak

Dosen Pengampu : Farikha Amilahaq, SST., MM

 

 

Pendahuluan

Air merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa tergantikan dalam kehidupan manusia, dan ketersediaannya menjadi isu strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. PT Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai penyedia air bersih, memegang peran penting dalam mendistribusikan air bersih kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Di banyak wilayah, PDAM menjadi satu-satunya penyedia air yang memiliki akses ke sumber daya air bersih, yang secara efektif menempatkan perusahaan ini dalam posisi monopoli di pasar. Monopoli tersebut memberi PDAM keleluasaan dalam mengatur harga dan ketersediaan air tanpa banyak persaingan, sehingga potensi dampaknya terhadap konsumen dan perekonomian daerah sangat besar (Suwandi & Santoso, 2020).

Meskipun monopoli oleh PDAM sering dianggap perlu untuk memastikan keberlanjutan layanan publik, kondisi ini menimbulkan perdebatan terkait dampak ekonominya, baik bagi konsumen maupun bagi sektor industri yang memerlukan pasokan air besar, seperti industri makanan dan minuman. Dengan tidak adanya kompetitor, PDAM memiliki keleluasaan untuk mengatur tarif air yang mungkin memberatkan konsumen dan menghambat persaingan bisnis. Selain itu, dalam perspektif hukum, posisi monopoli PDAM dapat bertentangan dengan peraturan anti-monopoli dan kebijakan fair trade yang diterapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, esai ini akan menganalisis isu monopoli yang dilakukan oleh PT PDAM dari perspektif bisnis dan hukum untuk memahami dampak serta solusi yang mungkin diterapkan.

 

Kasus yang Diangkat

Kasus yang dibahas dalam esai ini adalah monopoli distribusi air oleh PDAM di sejumlah wilayah di Indonesia, di mana perusahaan ini bertindak sebagai penyedia tunggal air bersih untuk masyarakat. Monopoli ini memberikan PDAM wewenang penuh untuk mengatur harga dan kualitas air tanpa adanya persaingan. Berdasarkan laporan KPPU (2021), beberapa PDAM juga tercatat mengalami peningkatan harga yang tidak berbanding lurus dengan kualitas layanan. Akibatnya, masyarakat dan industri kecil yang memerlukan air bersih sebagai bahan baku utama mengalami beban biaya yang tinggi. (Santoso & Prabowo, 2022).

 

 

Analisa Perspektif Bisnis

Dalam perspektif bisnis, monopoli yang dilakukan oleh PDAM memiliki dampak signifikan terhadap pasar dan perekonomian daerah. Ketiadaan persaingan mengurangi insentif PDAM untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan (Situmorang, 2019). Selain itu, tarif air yang tinggi juga berdampak pada sektor industri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengandalkan air sebagai input produksi. UMKM sering kali kesulitan untuk bersaing karena tingginya biaya operasional, yang pada gilirannya membatasi pertumbuhan ekonomi daerah. Menurut riset oleh Lembaga Penelitian Ekonomi Universitas Indonesia (2022), monopoli PDAM berdampak negatif pada penciptaan lapangan kerja di sektor industri air, karena peluang investasi terbatas akibat minimnya persaingan. (Santoso & Prabowo, 2022).

 

Analisa Perspektif Hukum

Dari sisi hukum, monopoli PDAM menimbulkan perdebatan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi ini melarang perusahaan yang memiliki posisi dominan untuk menyalahgunakan kekuatannya guna menghalangi persaingan sehat. KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha juga mengawasi praktik monopoli oleh PDAM, meskipun sering terbentur dengan argumen bahwa PDAM adalah entitas publik yang berfokus pada layanan dasar (Wardani, 2021). Beberapa studi juga mengusulkan bahwa pemerintah dapat mendorong kemitraan dengan perusahaan swasta untuk menciptakan persaingan sehat dalam industri air. (Santoso & Prabowo, 2022).

 

Kesimpulan

Monopoli yang dilakukan oleh PDAM memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian dan masyarakat. Dari perspektif bisnis, monopoli ini mempengaruhi harga, kualitas, dan ketersediaan air yang pada gilirannya berdampak pada industri dan UMKM. Dari sisi hukum, posisi monopoli PDAM perlu diatur dan diawasi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip persaingan yang adil dapat diterapkan. Dengan mendorong kemitraan strategis antara PDAM dan perusahaan swasta, diharapkan dapat tercipta persaingan yang sehat dan layanan yang lebih efisien. Kebijakan ini dapat membantu menciptakan sistem distribusi air yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Daftar Pustaka

1.      KPPU. (2021). Laporan Tahunan KPPU. Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.

2.      Lembaga Penelitian Ekonomi Universitas Indonesia. (2022). Dampak Monopoli Terhadap Ekonomi Daerah. Universitas Indonesia, Depok.

3.      Santoso, B., & Prabowo, R. (2022). Kolaborasi Sektor Publik dan Swasta dalam Penyediaan Air Bersih. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 10(3), 210-225.

4.      Situmorang, T. (2019). Efisiensi Layanan PDAM dalam Perspektif Bisnis. Jurnal Manajemen Bisnis, 15(2), 130-145.

5.      Suwandi, A., & Santoso, H. (2020). Dampak Monopoli pada Harga dan Kualitas Air Bersih. Jurnal Sosial dan Ekonomi, 8(4), 345-356.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muhammad Naufal Ilyan Thoriq/FE/Ibnu Khaldun20